Senin, 18 Mei 2015

Golkar kubu Agung: Kami banding, usia kemenangan Ical hanya 15 menit

Golkar kubu Agung: Kami banding, usia kemenangan Ical hanya 15 menit


Merdeka.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM. Diwakili, Ketua DPP Partai Golkar versi munas Ancol, Lawrence Siburian, memaparkan poin-poin keberatannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam kisruh dualisme kepengurusan.

"Kami sebagai penggugat intervensi hadir untuk menyampaikan, kami kubu Agung Laksono sudah melakukan banding, sudah kami urus dan sudah kami bayar," kata Lawrence dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (19/5).

Kubu Agung Laksono, kata Lawrence, sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebab menurut dia, keputusan PTUN dinilai ultra petita alias melebihi objek tuntutan.

"Saya rasa keliru, hakim tidak punya kewenangan untuk mencabut itu," ujar dia.

Selain itu, Lawrence pun menyebut putusan dari PTUN yang memenangkan kubu Golkar versi munas Bali itu hanya berusia 15 menit. Pasalnya, setelah hakim memutus, pihaknya langsung mendaftarkan banding.

"Usia putusan PTUN hanya 15 menit, kami langsung banding dan sudah terdaftar," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam konflik dualisme partai Golkar. Artinya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan di bawah Agung Laksono.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar